Toko obat merupakan sarana atau usaha yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran atau langsung kepada konsumen. Ketentuan penerbitan izin toko obat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (“Permenkes 14/2021”). Berdasarkan Permenkes 14/2021 tersebut, setiap toko obat harus mendapatkan izin toko obat terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat agar dapat Melaksanakan kegiatan usahanya.
Bagi anda yang ingin mengetahui Cara Mengurus Izin Toko Obat di OSS Berbasis Risiko, berikut ini kami uraikan tahapannya:
PILIH KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA DI INDONESIA (“KBLI”) TOKO OBAT
Bagi anda yang baru memulai usaha atau belum memahami proses memulai bisnis di Indonesia, anda dapat membaca artikel berikut ini sebagai panduan singkat anda:
Hal Penting Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Memulai Bisnis Di Indonesia
Anda dapat menggunakan KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik atau 47842 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Farmasi sebagai bidang usaha toko obat anda.
LENGKAPI PERSYARATAN
Setelah anda memiliki NIB dan Sertifikat Standar/Izin untuk toko obat yang belum terverifikasi, saatnya anda melengkapi persyaratan yang diperlukan, diantaranya:
1. Perjanjian Kerja Sama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (“TTK”) dalam hal ini adalah apoteker yang memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”) dan Surat Izin Praktik (“SIP”)
2. Struktur Organisasi Toko Obat
3. Standar Prosedur Operasional dalam Toko Obat
4. Papan Nama Toko Obat
5. Papan Nama Praktik Apoteker
6. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
7. Denah Bangunan Toko Obat
8. Tugas dan Tanggung Jawab karyawan Toko Obat
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Selain persyaratan dokumen, anda juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Permenkes 14/2021 khususnya tentang toko obat, yaitu diantaranya:
1. Bangunan Toko Obat harus:
– bersifat permanen
– aman dan nyaman
– memiliki perlindungan keselamatan
– kondisi terpelihara dan berfungsi dengan baik
2. Sarana Ruang Toko Obat:
– memiliki ruang penyimpanan obat sesuai ketentuan
– memiliki ruang pelayanan obat sesuai ketentuan
– memiliki ruang penyimpanan dokumen sesuai ketentuan
3. Prasarana Toko Obat:
– memiliki sumber air bersih
– memiliki tempat sampah sesuai ketentuan
– memiliki instalasi listrik yang mudah dioperasikan, diamati, dipelihara, tidak membahayakan, dan tidak mengganggu lingkungan, bagian bangunan, dan instalasi lain
– memiliki sistem pencahayaan yang cukup
– memiliki instalasi sirkulasi udara
– memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran
– memiliki sistem Komunikasi yang memadai
– memiliki toilet
AJUKAN PERMOHONAN
Setelah persyaratan lengkap anda sudah dapat mengajukan permohonan izin toko obat anda melalui OSS disini. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan anda, jika dinyatakan lengkap maka akan dijadwalkan untuk verifikasi teknis, petugas akan memeriksa secara langsung ke lokasi toko obat anda untuk memastikan bahwa toko obat anda telah sesuai dengan standar atau belum. Setelah verifikasi dan toko obat anda dinyatakan lengkap maka petugas akan mengeluarkan berita acara untuk diteruskan ke pengelola sistem OSS untuk proses selanjutnya. Pada tahap akhir OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar/ Izin anda yang telah terverifikasi, dan Sertifikat Standar/ Izin berlaku maksimal selama 5 tahun.
Demikian artikel Mengurus Izin Toko Obat di OSS Berbasis Risiko, semoga dapat membantu anda.