Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang membantu masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi Covid-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”), pengertian klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Dimasa pandemi Covid-19 saat ini, banyak rumah sakit yang tidak mampu melayani seluruh pasien, dikarenakan banyaknya antrian dan keterbatasan ruangan dan tenaga kesehatan. Fenomena ini menuntut masyarakat untuk mencari opsi lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam hal ini klinik menjadi pilihan terbaik untuk tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Namun dengan kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang semakin meningkat saat ini, justru banyak klinik yang belum beroperasi secara sah, diantaranya belum memiliki izin. Bagi anda yang memiliki klinik namun belum memiliki izin yang sah, berikut ini akan kami uraikan cara untuk mendapatkan izin klinik setelah berlakunya OSS Berbasis Risiko, yaitu:
BENTUK ENTITAS USAHA
Sebelum memulai usaha klinik, anda terlebih dahulu harus mendirikan entitas usaha anda. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Permenkes 9/2014, klinik dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha, sehingga bagi anda yang ingin mendirikan klinik tanpa badan usaha/ perorangan, anda tidak perlu mendirikan entitas usaha. Lebih lanjut mengenai pendirian entitas usaha anda dapat membaca artikel berikut ini.
Hal Penting Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Memulai Bisnis Di Indonesia
TENTUKAN JENIS KLINIK
Klinik berdasarkan jenis pelayanannya dibagi menjadi 2 jenis, yaitu klinik pratama dan klinik utama. Masing-masing jenis klinik tersebut memberikan layanan yang berbeda, klinik pratama memberikan pelayanan medik dasar umum ataupun khusus, sedangkan klinik utama memberikan pelayanan medik spesilistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Jadi bagi anda yang ingin mendirikan klinik yang melayanani medik special seperti klinik spesialis kecantikan, klinik spesialis saraf, klinik spesialis gigi dan lainnya, disarankan memilih jenis klinik utama. Khusus untuk anda yang mendirikan klinik dengan badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA), anda diwajibkan mendirikan klinik dengan jenis klinik utama.
LENGKAPI PERSYARATAN
Pasca berlakunya OSS Berbasis Risiko, pelaksanaan perizinan di Indonesia berubah drastis, termasuk perizinan klinik. Saat ini yang menjadi dasar dalam pelaksanaan perizinan klinik ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (“Permenkes 14/2021”).
Untuk mendapatkan izin klinik anda harus memenuhi standar dan mengupload syarat yang diperlukan melalui sistem OSS sebagaimana di tetapkan dalam Permenkes 14/2021, antara lain:
A. Persyaratan Khusus
1. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai
2. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi.
3. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik
4. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
5. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun
6. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
B. Sarana
Klinik memiliki sarana, prasarana, peralatan dan prosedur untuk:
1. menjamin mutu pelayanan
2. memastikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja petugas Klinik (tenaga kesehatan dan non-kesehatan); dan
3. pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan
SURVEI KESESUAIAN
Setelah anda melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, petugas dari PTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan survey kesesuaian ke klinik anda. Khusus untuk klinik yang didirikan oleh badan usaha PMA, survey kesesuaian akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi. Disarankan anda mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan klinik pada saat survey. Setelah penilaian kesesuaian dan klinik anda dinyatakan telah memenuhi standar, anda akan mendapatkan sertifikat standar yang telah terverifikasi melalui sistem OSS. Sertifikat standar tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun).
Demikian artikel Cara Mengurus Izin Klinik di OSS Berbasis Risiko, semoga dapat membantu anda.