PENGERTIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASIN
Bagi anda yang belum memahami Apa Yang Dimaksud Dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) anda dapat mengakses artikel dibawah ini:
Apa Yang Dimaksud Dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
Sekadar menyegarkan ingatan tentang pengertian Perusahaan Penanaman Modal Asing, yaitu:
badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang merupakan persekutuan modal yang dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau seluruhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sehingga setiap Penanam Modal Asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berbentuk Perseroan Terbatas.
KESIMPULAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189 ayat (2):
“Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
Sehingga bagi Penanaman Modal Asing yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia harus memiliki modal minimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan untuk setiap bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
Demikian artikel Berapa Modal Minimum Perusahaan Penanaman Modal Asing?, semoga dapat membantu anda.