PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Sebelum membahas mengenai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kami akan membahas terlebih dahulu mengenai pengertian Penanaman Modal Asing terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (“UU 25/2007”) pengertian dari Penanaman Modal adalah:
Pasal 1 ayat (1) UU 25/2007:
“segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.
Adapun pengertian Penanam Modal Asing (PMA) berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU 25/2007 adalah:
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia”.
Sedangkan pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU 25/2007 adalah:
“kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian Penanaman Modal Asing adalah:
“kegiatan menaman modal untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau seluruhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.”
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERUSAHAAN DALAM PENANAMAN MODAL ASING?
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007 menyebutkan:
“Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”.
Adapun pengertian perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana sebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) adalah:
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
KESIMPULAN
Sehingga pengertian Perusahaan Penanaman Modal Asing adalah:
badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang merupakan persekutuan modal yang dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau seluruhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Hal Penting Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Memulai Bisnis Di Indonesia
Untuk melihat kegiatas usaha perusahaan anda dapat akses disini.
Demikian artikel Apa Yang Dimaksud Dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)?, semoga dapat membantu anda.