Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur diberbagai daerah, sehingga mengakibatkan usaha jasa konstruksi menjadi incaran para investor, baik investor lokal maupun investor asing. Bagi anda yang membutuhkan informasi bagaimana cara mendapatkan izin usaha jasa konstruksi di OSS RBA, berikut kami uraikan langkah-langkahnya:
DAPATKAN NIB
Setelah perusahaan anda berdiri dan mendapatkan NPWP anda harus mendaftarkan perusahaan anda hingga terbit NIB dan Sertifikat Standar pada website OSS yang dapat anda akses disini.
Hal Penting Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Memulai Bisnis di Indonesia
AJUKAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB UMKU)
Setelah NIB perusahaan anda terbit, tahap selanjutnya anda harus mengajukan PB UMKU dan memilih Sertifikat Badan Usaha (SBU). Anda akan diminta untuk melengkapi data permohonan yang diperlukan yaitu Jenis Usaha, Sifat Usaha, Nomor KBLI, Klasifikasi, Subklasifikasi, Kualifikasi, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), Asosiasi, Nama PIC Perusahaan, Email PIC Perusahaan, Nomor HP PIC Perusahaan. Setelah anda mengisi permohonan anda akan diminta untuk melengkapi data lanjutan dan melengkapi dokumen persyaratan. Setelah itu anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan dan melengkapi data Informasi Badan Usaha, Informasi Akta, Informasi Pemegang Saham, Informasi Pengurus, Informasi Neraca, Informasi Penjualan Tahunan, Informasi Peralatan, Informasi Penanggung Jawab Badan Usaha, Informasi Penanggung Jawab Teknik, Informasi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi, Informasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Informasi Sistem Manajemen Mutu.
PEMERIKSAAN PERSYARATAN
Setelah anda selesai melengkapi tahapan PB UMKU, LSBU akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen permohonan anda. Jika masih ada yang belum lengkap maka akan ada pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan. Setelah permohonan PB UMKU anda dinyatakan lengkap, LSBU akan menerbitkan tagihan biaya dan mengirimkan draft perjanjian sertifikasi kepada anda.
PEMBAYARAN TAGIHAN
Setelah tagihan terbit, anda disarankan untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan. Setelah selesai melakukan pembayaran, anda harus menyampaikan bukti pembayaran kepada LSBU untuk dilakukan verifikasi dan LSBU mengkonfirmasi pembayaran anda ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Jika pembayaran anda telah terkonfirmasi, LSBU akan memulai proses selanjutnya.
SERTIFIKASI
LSBU akan menugaskan asesor untuk melakukan penilaian kelayakan terhadap perusahaan anda. Setelah asesor melakukan penilaian, asesor akan menyampaikan rekomendasi dan laporan penilaian kepada LSBU. Kemudian LSBU akan menetapkan kemampuan badan usaha anda berdasarkan rekomendasi dan laporan penilaian dari asesor. Jika hasil penetapan LSBU perusahaan anda dinyatakan tidak layak, maka proses PB UMKU akan dihentikan dan anda diberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk melakukan banding. Namun jika perusahaan anda dinyatakan layak maka LSBU akan menyampaikan Rincian Klasifikasi dan Subklasifikasi (RKS) kepada LPJK.
PENERBITAN SBU
Setelah LPJK menerima RKS dari LSBU, LPJK akan melakukan penomoran dan pencatatan SBU secara otomatis melalui sistem. Setelah itu sistem akan PUPR akan menerbitkan SBU anda pada halaman PB UMKU dan menotifikasi OSS dan jika telah disetujui, Sertifikat Standar anda kemudian akan berubah dari sebelumnya Belum Terverifikasi menjadi Terverifikasi.
Demikian artikel Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi di OSS RBA, semoga dapat membantu anda.