Apakah anda tau bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perusahaannya? Jika sampai saat ini anda belum mengetahui apa itu LKPM atau sudah mengetahui LKPM namun masih belum melaporkan LKPM perusahaan anda, kami sarankan anda untuk membaca artikel ini untuk menghindari sanksi yang akan dikenakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada perusahaan anda.
APA ITU LKPM
Berdasarkan Pasal 1 ayat 20 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021), yang menyatakan:
Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
SIAPA SAJA YANG WAJIB MELAPORKAN LKPM
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyatakan:
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga setiap penanam modal atau perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal (penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing) wajib melaporkan LKPM. Namun bagi pelaku usaha mikro dan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga Keuangan non-bank dan Asuransi dikecualikan kewajiban melaporkan LKPM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021.
KAPAN HARUS MELAPORKAN LKPM
Bagi pelaku usaha kecil yang diwajibkan melaporkan LKPM, sebagaimana disebutkan pada Pasal 32 ayat (6) huruf a Peraturan BKPM 5/2021, laporan LKPM dilakukan setiap 6 bulan:
– Laporan Semester 1: Tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Juli
– Laporan Semester 2: Tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Januari
Bagi pelaku usaha menengah dan besar yang diwajibkan melaporkan LKPM, sebagaimana disebutkan pada Pasal 32 ayat (7) huruf b Peraturan BKPM 5/2021, laporan LKPM dilakukan setiap 3 bulan:
– Laporan Triwulan I: Tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan April
– Laporan Triwulan II: Tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Juli
– Laporan Triwulan III: Tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Oktober
– Laporan Triwulan IV: Tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Januari
APA SAJA YANG PERLU DILAPORKAN
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) huruf a Peraturan BKPM 5/2021, laporan LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha
DIMANA MELAPORKAN LKPM
Sejak memasuki tahun 2022, BKPM secara bertahap telah mengalihkan halaman website untuk melaporkan LKPM, yang sebelumnya pemilik perusahaan masih dapat masuk menggunakan akun LKPM di situs web lkpmonline.bkpm.go.id, saat ini telah dialihkan seluruhnya ke situs web OSS. Untuk membuat laporan LKPM anda dapat mengakses situs web OSS disini, anda harus masuk menggunakan akun OSS perusahaan anda terlebih dahulu, setelah berhasil masuk anda kemudian dapat mengakses LKPM pada menu Pelaporan.
APA SANKSI JIKA TIDAK MELAPOR LKPM
Setiap perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga jika lalai dalam melaporkan LKPM, sebagaimana disebutkan pada Pasal 55 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021:
Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dikenakan dalam hal:
a. Pelaku Usaha melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
b. Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut;
c. Pelaku Usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil;
d. Pelaku Usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem OSS;
e. Pelaku Usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha;
atau
f. terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan.
Demikian artikel Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), semoga dapat membantu anda.