Akhir-akhir ini banyak terdengar bahwa perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau lebih dikenal Pinjaman Online yang belum memiliki izin usaha ditindak petugas Kepolisian. Masalah pinjaman online ini menjadi perhatian pemerintah setelah banyak nasabah pinjaman online yang bersuara karena berbagai alasan, seperti bunga yang sangat tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi.
Melihat dari masalah pinjaman online ini, sebenarnya bagaimana proses mengurus izin perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online?
Berikut ini akan kami jelaskan lebih lanjut beberapa ketentuan dan cara mengurus izin perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online::
BENTUK USAHA
Perusahaan yang akan melakukan usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online harus berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) atau Koperasi.
Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Memulai Bisnis Di Indonesia
MODAL USAHA
Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online harus memiliki modal disetor untuk PT atau modal sendiri untuk Koperasi pada saat pendaftaran paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Pada saat perusahaan melakukan permohonan izin modal yang harus memiliki modal disetor untuk PT atau modal sendiri untuk Koperasi minimal Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah).
KEPEMILIKAN MODAL ASING
Penanam Modal Asing (“PMA”) dapat memiliki saham pada perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online paling banyak memiliki 85% (delapan puluh lima persen) dari total saham perusahaan berbentuk PT.
KEGIATAN USAHA
Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online dapat melakukan usaha dalam menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
PEMBERIAN PINJAMAN
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online dalam memberikan pinjaman dibatasi oleh aturan dengan maksimal pinjaman adalah Rp. 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah).
KRITERIA PEMEGANG SAHAM
Pemegang Saham perusahaan Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online harus memenuhi kriteria berikut ini:
1. Setoran modal tidak berasal dari pinjaman.
2. Setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang(money laundering) dan kejahatan keuangan.
3. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet.
4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5(lima) tahun terakhir.
5. Tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;Tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.
KRITERIA DIREKTUR DAN KOMISARIS
Orang yang akan menjabat sebagai Direksi dan Komisaris pada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online harus memenuhi kriteria:
1. Memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun di industri jasa Keuangan
2. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5(lima) tahun terakhir;
5. Tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6. Tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, komisaris pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
PERSYARATAN DAN CARA PENDAFTARAN
Setelah Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online didirikan sesuai dengan ketentuan diatas, proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) qq Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat 3 Peraturan OJK 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77”). Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja OJK akan menerbitkan surat tanda bukti terdaftar.
PERSYARATAN DAN CARA PERIZINAN
Setelah dinyatakan terdaftar di OJK, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online harus mengajukan permohonan izin paling lama 1 tahun setelah menerima surat tanda bukti terdaftar, dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) POJK 77 tersebut ke Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Setelah dokumen diterima dengan lengkap dan benar, OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin tersebut paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
KEAMANAN INFORMASI
Selain harus mendapatkan izin usaha dari OJK, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Online juga harus mendapatkan izin yang berkaitan dengan aplikasi dan keamanan sistem informasi.
Demikian artikel Cara Mengurus Izin Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending), semoga dapat membantu anda.