Sebelum memulai bisnis di Indonesia, pilihan yang sangat baik bagi anda membaca artikel ini untuk membantu anda memahami secara umum proses dalam memulai bisnis sampai dengan bisnis anda dapat beroperasi. Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, proses mendirikan dan memperoleh izin di Indonesia berubah drastis. Bagi anda yang sebelumnya telah memiliki usaha di Indonesia, anda mungkin akan sedikit kebingungan dengan perubahan ini, namun anda tidak perlu khawatir, kami akan uraikan beberapa hal untuk membantu anda memahami proses perizinan di Indonesia, berikut ini akan kami uraikan
PILIH KLASIFIKASI KEGIATAN USAHA
Sebelum anda memulai usaha, yang pertama anda persiapkan adalah bidang usaha anda. Anda dapat melakukan penelitian kecil untuk menemukan klasifikasi kegiatan usaha yang sesuai untuk usaha anda. Saat ini yang menjadi dasar untuk klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku di Indonesia adalah Klasifikasi Baku Lapangan usaha di Indonesia (“KBLI”) tahun 2020, anda dapat mencari tahu KBLI apa yang sesuai dengan usaha anda disini atau disini.
Bagi anda yang merupakan Warga Negara Asing, proses ini sangat penting, karena ada beberapa KBLI yang bagi Warga Negara Asing tertutup/dibatasi dan/atau diwajibkan bekerjasama dengan pengusaha lokal.
Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
TENTUKAN LOKASI USAHA
Setelah anda menemukan KBLI yang cocok untuk usaha anda, selanjutnya anda dapat menentukan lokasi usaha anda. Pada umumnya, setiap KBLI dapat dijalankan ditempat manapun sepanjang lokasi usahanya sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, namun beberapa KBLI mungkin mengharuskan usaha tersebut dijalankan di lokasi tertentu, jadi anda harus melakukan penelitian lebih lanjut, apakah KBLI anda memiliki syarat-syarat tertentu.
TENTUKAN BENTUK USAHA
Setelah anda menentukan lokasi usaha, anda dapat memilih bentuk usaha yang akan dijalankan dalam bentuk badan usaha apa. Di Indonesia anda dapat menggunakan berbagai bentuk usaha, antara lain:
– Perseorangan, artinya anda dapat menggunakan Identitas diri dan Identitas pajak anda untuk mendirikan usaha.
– Non-perseorangan, artinya anda bersama-sama dengan orang lain mendirikan usaha. Bentuk usaha ini sangat banyak bentuknya, mulai dari firma, persekutuan, CV, hingga PT.
Khusus bagi Warga Negara Asing, anda dapat mendirikan usaha dalam bentuk Kantor Perwakilan atau PT untuk memulai usaha.
TENTUKAN MODAL USAHA
Setelah anda menentukan bentuk badan usaha anda, langkah selanjutnya ialah menentukan jumlah modal usaha anda, besar kecilnya modal usaha anda, akan menentukan perizinan usaha anda nantinya. Bagi Warga Negara Asing yang mendirikan PT di Indonesia, diwajibkan memiliki nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) untuk dapat menjalankan usaha.
BENTUK LEGALITAS USAHA
Setelah Anda menentukan modal usaha, saatnya anda menentukan legalitas usaha Anda. Untuk usaha perorangan, anda dapat langsung mengurus izin Anda tanpa menetapkan legalitas usaha, sebaliknya bagi usaha non-perorangan wajib membentuk atau mendirikan usaha terlebih dahulu. Anda dapat menemukan notaris atau menemukan konsultan untuk membantu Anda mendirikan bisnis
URUS IZIN USAHA
Setelah legalitas usaha anda terbentuk, anda terlebih dahulu harus mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yang bisa anda daftarkan secara online disini, ada kalanya NPWP sudah terdaftar otomatis melalui sistem ketika anda mendirikan CV/PT dan akan dikirimkan ke alamat email CV/PT yang terdaftar. Setelah anda mendapatkan NPWP, anda harus mengurus perizinan usaha anda dengan mengakses website OSS disini. Perlu anda ketahui bahwa tidak semua usaha memerlukan izin usaha, bisa saja KBLI yang anda gunakan hanya memerlukan NIB saja. Jika dulu untuk KBLI perdagangan anda memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”), saat ini sudah tidak diperlukan lagi. Setelah anda mendapatkan perizinan, anda perlu memastikan apakah perizinan usaha tersebut sudah dapat digunakan atau perlu tindakan lebih lanjut, jika perizinan usaha anda sudah dapat digunakan, saatnya anda memulai usaha anda
Demikian artikel Hal Penting Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Memulai Bisnis di Indonesia, semoga dapat membantu anda.