Selain usaha restoran dan beberapa usaha lainnya, usaha dibidang kesehatan menjadi salah satu usaha yang mendapat pertumbuhan yang sangat besar, salah satunya adalah usaha Klinik. Di Indonesia sendiri, layanan klinik yang diberikan sudah sangat beragam, diantaranya klinik kecantikan, klinik gigi, klinik fisioterapi, dan layanan-layanan lainnya.
Bagi anda yang sedang mendirikan Klinik namun belum mengetahui cara mengurus izin Klinik, anda dapat membaca artikel berikut ini:
Panduan – Mengurus Izin Klinik Di OSS Berbasis Risiko/ RBA
Ini merupakan artikel yang dapat membantu dan menavigasi investor asing yang ingin mendirikan klinik di Indonesia. Artikel ini membantu anda untuk mempelajari dan memahami tentang usaha klinik di Indonesia.
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Penanaman modal asing adalah perusahaan berbetuk Perseroan terbatas (PT) yang modalnya menggunakan modal asing sepenuhnya atau juga dapat bersama-sama dengan penanam modal dalam negeri untuk mendirikan usaha di Indonesia.
Anda dapat membaca artikel dibawah ini untuk memahami lebih jauh tentang perusahaan penanaman modal asing:
Apa Yang Dimaksud Dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) KLINIK
Kegiatan usaha klinik adalah kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap. Sekadar informasi, anda dapat mencari tahu tentang KBLI yang cocok untuk usaha andamenggunakan kata kunci melalui link ini.
Berdasarkan penelusuran kami, berikut ini adalah KBLI yang sesuai untuk kegiatan usaha klinik tersebut:
86105 Aktivitas Klinik Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
Sehingga bagi anda yang ingin mendirikan usaha klinik, baik itu penanaman modal dalam negeri ataupun penanaman modal asing dapat menggunakan KBLI 86105 sebagai KBLI anda untuk melakukan kegiatan usaha klinik
LARANGAN KLINIK DIDIRIKAN OLEH PERUSAHAAN PMA
Berdasarkan penelusuran kami, KBLI 86105 tersebut bukan merupakan KBLI yang dilarangan atau dibatasi untuk digunakan oleh penanaman modal asing. Sehingga penanaman modal asing tidak dilarang mendirikan usaha klinik di Indonesia, dan penanaman modal asing juga tidak dibatasi kepemilikan sahamnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat kami simpulkan bahwa perusahaan penanaman modal asing dapat mendirikan klinik di Indonesia, yang berarti penanaman modal asing dapat mendirikan klinik di Indonesia dan dapat memiliki modal 100% pada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha klinik tersebut.
Demikian artikel “Apakah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Dapat Mendirikan Klinik di Indonesia?”, semoga dapat membantu anda.