Setelah pemerintah menytakan pandemi Covid-19 usai, usaha di Indonesia mulai membaik dan berkembang. Kita dapa melihat kian banyaknya usaha-usaha baru yang berdiri. Salah satu usaha yang saat ini berkembang pesat adalah usaha restoran. Mengutip dari CNBC Indonesia, dalam artikel tanggal 26 May 2023 yang berjudul Bisnis Kuliner Booming, ESB Bagikan Tips Jadi Juara Pasar menyebutkan:
Saat ini bisnis pada sektor industri restoran dan rumah makan sedang berkembang seiring dengan memulihnya kondisi ekonomi pasca pandemi COVID-19. Kementerian Perindustrian RI mencatat, di tahun 2022 terdapat kenaikan sebesar 3,68% pada segi pertumbuhan sektor industri restoran dan rumah makan. Angka tersebut meningkat dari tahun 2021 yang hanya sebesar 2,95%.
Sebagaimana kita ketahui bahwa usaha restoran merupakan salah satu usaha yang sangat berdampak akibat pandemi Covid-19.
Bagi investor asing yang ingin mendirikan restoran di Indonesia, artikel ini membantu anda untuk memahami tentang usaha restoran di Indonesia.
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pengertian penanaman modal asing adalah:
“kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”
Sehingga berdasarkan pengertian tersebut diatas, selain menggunakan modal asing sepenuhnya, penanaman modal asing juga dapat bersama-sama dengan penanam modal dalam negeri untuk mendirikan usaha di Indonesia.
Anda dapat membaca artikel dibawah ini untuk memahami lebih jauh tentang perusahaan penanaman modal asing:
Apa Yang Dimaksud Dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) RESTORAN
Kegiatan usaha restoran adalah menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi langsung di tempat. Untuk menemukan KBLI yang sesuai dengan usaha anda, anda dapat mencari menggunakan kata kunci melalui link ini.
Berdasarkan penelusuran kami, berikut ini adalah KBLI yang sesuai untuk kegiatan usaha restoran tersebut:
56101 Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Sehingga bagi anda yang ingin mendirikan usaha restoran, baik itu penanaman modal dalam negeri ataupun penanaman modal asing dapat menggunakan KBLI 56101 sebagai KBLI anda untuk melakukan kegiatan usaha restoran.
APAKAH ADA LARANGAN ATAU PEMBATASAN BAGI PENANAMAN MODAL ASING
Berdasarkan penelusuran kami, KBLI 56101 tersebut bukan merupakan KBLI yang dilarangan atau dibatasi untuk digunakan oleh penanaman modal asing. Sehingga penanaman modal asing dapat menggunakan KBLI tersebut untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia, dan penanaman modal asing juga tidak dibatasi kepemilikan sahamnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian diatas, kami dapat simpulkan bahwa tidak larangan atau pembatasan modal bagi penanaman modal asing untuk mendirikan restoran di Indonesia, yang berarti penanaman modal asing dapat mendirikan usaha restoran di Indonesia dan dapat memiliki modal 100% pada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha restoran tersebut.
Demikian artikel “Apakah ada larangan atau pembatasan bagi penanaman modal asing untuk mendirikan restoran di Indonesia?”, semoga dapat membantu anda.