Usaha pusat layanan informasi atau call center merupakan usaha yang memberikan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan pelanggan. Saat ini usaha ini merupakan yang sedang berkembang pesat ditengah perubahan cara kerja yang lebih menuntut efisiensi dan mengurangi tatap muka, banyak perusahaan yang memilih menggunakan jasa call center untuk membantu usahanya, misalnya untuk mendapatkan pelanggan, memperkenalkan/ menjual produk, dan lain-lain. Bagi anda yang ingin memulai usaha pusat layanan informasi atau call center, ada baiknya anda mencari tahu informasi seputar cara mengurus perizinan usaha di OSS RBA yang diperlukan sebelum menjalankan usaha anda. Untuk memahami proses untuk mendirikan usaha anda dapat mengakses artikel berikut ini:
Hal Penting Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Memulai Bisnis di Indonesia
Berikut ini beberapa informasi yang perlu anda ketahui sebelum anda mengurus pusat layanan informasi atau call center di OSS RBA:
PASTIKAN ANDA TIDAK MELEWATI TENGGANG WAKTU PEMENUHAN PERSYARATAN
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menetapkan tenggang waktu bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha call center untuk memenuhi persyaratan/ komitmen paling lama 9 bulan sejak izin diterbitkan, sehingga anda harus mempertimbangkan hal ini sebelum memproses perizinan anda melalui OSS RBA.
LENGKAPI SYARAT YANG DIPERLUKAN
Anda perlu melengkapi peralatan yang diperlukan terlebih dahulu untuk memulai usaha call center, misalnya telepon dan komputer, selain itu anda juga harus dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Standar Prosedur Operasional (SPO), sertifikat alat, bukti kepemilikan peralatan, dan dokumen lainnya
PASTIKAN DIREKTUR PERUSAHAAN ANDA TIDAK TERMASUK DALAM DAFTAR HITAM KOMINFO
Ada kalanya Direktur yang akan anda angkat untuk mengurus perusahaan anda telah masuk daftar hitam yang ditetapkan oleh Kominfo sebelumnya. Direktur yang telah masuk dalam daftar hitam Kominfo dilarang untuk ikut serta dalam pengurusan usaha Penyelenggaraan jasa telekomunikasi selama 2 (dua) tahun.
AJUKAN IZIN
Setelah anda melengkapi dokumen dan syarat yang diperlukan, anda dapat mengajukan izin melalui sistem OSS RBA, pastikan anda selalu memperhatikan setiap ketentuan yang telah dicantumkan dalam sistem OSS RBA yang dapat anda akses disini.
AJUKAN PENGUJIAN
Setelah anda mengajukan izin, anda juga perlu mengajukan pengujian terhadap laik operasi usaha call center anda, jika semua telah memenuhi syarat pada saat pengujian anda akan mendapatkan pemberitahuan dari tim penguji Kominfo.
Demikian artikel Mengurus Izin Pusat Layanan Informasi atau Call Center di OSS RBA, semoga dapat membantu anda.