Setelah anda mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, anda memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Jika anda belum mengetahui cara mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”) ada baiknya anda membaca artikel berikut ini:
Panduan – Pendirian Kantor Perwakilan Bagi Perusahaan Asing di Indonesia
Apa saja Kewajiban Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? berikut ini kami uraikan kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi oleh Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia:
MILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN LAPORKAN PAJAK
Kewajiban Pertama setelah anda mendirikan KPPA dan memiliki NIB dan Izin KPPA, anda diwajibkan untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) untuk kantor perwakilan anda sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang menyatakan:
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Setelah anda memiliki NPWP anda juga memiliki kewajiban untuk membuat laporan perpajakan.
DAFTARKAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
Kewajiban Kedua anda setelah mendirikan KPPA adalah mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, yang menyatakan:
“Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sehingga anda mau tidak mau anda harus mendaftarkan Kepala KPPA dan karyawan KPPA anda kepada BPJS Ketenagakerjaan.
BUAT LAPORAN WAJIB KETENAGAKERJAAN
Kewajiban Ketiga anda setelah mendirikan KPPA adalah membuat laporan wajib ketenagakerjaan atau biasa disebut Wajib Lapor Ketenagakerjaan atau WLK. Untuk dapat membuat laporan ketenagakerjaan ini, anda diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Laporan ini dilaksanakan setiap tahunnya melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat anda akses disini.
URUS IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Kewajiban Keempat anda setelah mendirikan KPPA adalah mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Jika KPPA anda mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), anda diwajibkan untuk memperoleh izin mempekerjakan tenaga kerja asing atau disebut Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.”
BUAT LAPORAN KEGIATAN KANTOR PERWAKILAN
Kewajiban Keempat anda setelah mendirikan KPPA adalah membuat laporan kegiatan kantor perwakilan. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menyatakan:
“KP3A dan KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.”
Demikian artikel Kewajiban Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia, semoga dapat membantu anda.