Bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspansi ke wilayah Asia Tenggara, Indonesia mungkin dapat menjadi pilihan yang baik, banyak kelebihan yang ditawarkan Indonesia dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya. Jika perusahaan anda ingin mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, anda perlu memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu sebelum mendirikan kantor perwakilan:
TENTUKAN JENIS KANTOR PERWAKILAN ANDA
Terdapat beberapa jenis kantor perwakilan yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
KPPA merupakan jenis paling sederhana dari kantor perwakilan lainnya, selain itu KPPA juga hanya dapat melakukan kegiatan yang terbatas, diantaranya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi-nya, melakukan riset pasar, mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.
2. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
KP3A merupakan jenis kantor perwakilan yang dapat melaksanakan kegiatan yang lebih banyak dari KPPA, yaitu:
- melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri.
- melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya.
- melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing diluar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri.
- menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.
3. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
BUJKA merupakan kantor perwakilan yang memberikan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
4. Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (KPJPTLA)
KPJPTLA adalah kantor perwakilan yang melakukan kegiatan dibidang penunjang tenaga listrik, yaitu:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
- pengoperasian instalasi tenaga listrik
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik
- penelitian dan pengembangan
- pendidikan dan pelatihan
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik
PENUHI KETENTUAN KETENAGAKERJAAN
Jika kantor perwakilan anda mempekerjakan tenaga kerja asing, ada kewajiban bagi anda untuk menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping tenaga kerja asing tersebut. Selain itu ada ketentuan perizinan mengharuskan kantor perwakilan anda untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal.
PERSIAPKAN DOKUMEN PENDIRIAN
Untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang telah dilegalisasi dari negara asal perusahaan anda, pada umumnya yaitu:
a. Akta Perusahaan di Negara Asal
b. Surat Penunjukan Kepala Kantor Perwakilan di Indonesia
c. Surat Pernyataan Kepala Kantor Perwakilan
d. Surat Referensi dari Kedutaan Indonesia/ Perwakilan BKPM di negara asal
e. Surat Pernyataan Akan Mendirikan Kantor
DAFTARKAN KANTOR PERWAKILAN
Setelah semua langkah-langkah diatas selesai anda lakukan, anda sudah dapat mendaftarkan kantor perwakilan anda melalui OSS RBA disini untuk mendapatkan NIB dan izin lain yang diperlukan. Jika anda telah memiliki kantor perwakilan, anda juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, silahkan baca artikel berikut ini:
Kewajiban Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia
Demikian artikel Pendirian – Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia, semoga dapat membantu anda.