Bagi warga negara asing atau mantan warga negara Indonesia, mendapatkan Visa atau Izin Tinggal di Indonesia merupakan suatu kewajiban ketika memasuki wilayah Indonesia. Banyak diantara pebisnis, pekerja, ataupun wisatawan asing yang mungkin kesulitan mendapatkan Visa atau Izin Tinggal tersebut. Di bawah ini akan kami uraikan hal-hal umum dan cara mendapatkannya, yaitu:
PENJAMIN
Hal pertama yang anda perlukan adalah penjamin, dapat orang pribadi ataupun perusahaan. Penjamin adalah orang atau perusahaan yang menjamin bahwa selama di Indonesia, anda akan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Bagi anda yang akan bekerja di Indonesia, penjamin anda adalah perusahaan yang merekrut anda di Indonesia. Khusus untuk wisatawan anda tidak diwajibkan memiliki penjamin di Indonesia.
PASPOR
Paspor merupakan hal wajib dimiliki bagi anda yang ingin bepergian keluar negeri, di Indonesia sendiri diwajibkan bagi warga negara asing yang ingin memasuki Indonesia memiliki paspor dengan masa berlaku setidaknya 6 bulan kedepan.
BIAYA HIDUP
Ketika mengajukan Visa atau Izin Tinggal di Indonesia, hal wajib bagi warga negara asing untuk memiliki biaya hidup yang cukup untuk dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia dan diwajibkan memiliki setidaknya USD 10.000 dalam rekening pribadi atau penjaminnya.
TIKET KEMBALI
Khusus bagi warga negara asing yang mengajukan Visa, anda akan diwajibkan melampirkan tiket pesawat untuk kembali ke negara asal pada saat mengajukan permohonan. Kami menyarankan anda untuk mencari tiket pesawat yang dapat di jadwal ulang untuk menghindari pembatalan penerbangan.
PAS FOTO
Melampirkan foto merupakan syarat wajib bagi semua permohonan Visa ataupun Izin Tinggal di Indonesia, dan kami menyarankan untuk menggunakan foto dengan pakaian formal dengan latar belakang merah.
BIAYA
Biaya pengajuan Visa atau Izin Tinggal bervariasi, tergantung dari jenis dan lama tinggal anda di Indonesia. Misalnya untuk Visa Wisata dikenakan biaya IDR 200.000 untuk biaya pengajuan dan USD 50 untuk biaya Visa.
MASA TINGGAL
Masa tinggal anda di Indonesia ditentukan dari jenis Visa atau Izin Tinggal apa yang akan anda ajukan. Bilan anda mengajukan Visa wisata, anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dan dapat anda perpanjang 4 kali untuk waktu 30 hari setiap perpanjangan. Bagi anda yang bekerja di Indonesia anda dapat tinggal di Indonesia selama maksimal 2 tahun setiap permohonannya.
CARA PENGAJUAN
Setelah anda melengkapi syarat yang dibutuhkan diatas, anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui website Imigrasi visa-online.imigrasi.go.id atau izintinggal-online.imigrasi.go.id. Terlebih dahulu anda harus mendaftarkan akun, setelah akun anda disetujui anda dapat memulai mengisi data permohonan dengan melengkapi data-data yang dibutuhkan, dan kemudian ajukan permohonan.
Demikian artikel Hal-Hal Umum Dan Cara Mendapatkan Visa Atau Izin Tinggal Di Indonesia Yang Perlu Anda Ketahui, semoga dapat membantu anda. Jika anda memiliki pertanyaan terkait artikel ini, anda dapat menghubungi kami melalui nomor WhatsApp kami.